aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Persyaratan Pencairan BSU Guru Madrasah Kemenag

Persyaratan Pencairan BSU Guru Madrasah Kemenag
Ilustrasi Guru Mencairkan BSU Guru Madrasah di Bank BRI

BSU / BLT Guru Madrasah sudah mulai bisa dicairkan diseluruh bank penyalur di seluruh Indonesia. Banyak sekali yang menanyakan kapan BSU/BLT guru madrasah ini cair. Setelah bersabar menunggu kepastian, akhinya BSU guru madrasah kemenag dapat dicetak SPTJM-nya di Simpatika pada minggu ini. Namun, beberapa guru masih merasa kebingungan dan bertanya-tanya perihal Persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan pencairan dana BSU guru madrasah kemenag ini.

Sebelum lanjut pada penjelasan persyaratan pencairan BSU guru madrasah kemenag, kami ingin menjawab pertanyaan, bsu guru madrasah berapa? Total yang didebetkan ke rekening penerima bsu guru madrasah total selama tiga bulan adalah Rp. 1.800.000 dari Rp. 600.000 / tiga bulan. Namun, ada pajak yang harus dibayarkan, Jika punya NPWP maka dipotong pajak 5% dan jika tidak punya NPWP maka dipotong 6%.

Sebenarnya mengenai persyaratan pencairan bsu guru madrasah di bank penyalur atau bank BRI / BRI Syari'ah, telah tercantum jelas pada S42a. Yaitu empat dokumen Keempatnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, dan Surat Kuasa yang juga diunduh dari Simpatika.

Namun, ada beberapa tambahan persyaratan yang harus dilengkapi dari empat dokumen di atas. Dua dokumen atau formulir yang disediakan oleh pihak bank. yaitu Formulir AR - 01 dan Formulir FR - 01 , Kita uraikan saja sekali lagi. Jadi Persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan aktivasi rekening bsu guru madrasah kemenag, sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir AR-01 (disediakan oleh pihak bank penyalur)
  2. Mengisi formulir FR-01 (disediakan oleh pihak bank penyalur)
  3. Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  4. Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  5. Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode) (S42a)
  6. Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai (S42b)
  7. Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai (S42c)
  8. Syarat Tamabahan: Surat Keterangan Biodata Penerima BSU jika ada perbedaan Nama/NIK dengan tertera di KTP

Kesimpulannya, sebelum melakukan peng-aktivasian atau pencairan atau pembuatan rekening bsu guru madrasah, diharapkan guru-guru menyiapkan seluruh persyaratan pencairan BSU guru madrasah diatas. Semoga penjelasan mengenai Persyaratan Pencairan BSU Guru Madrasah Kemenag dapat menjawab pertanyaan ibu bapak guru semuanya. 

Jika dirasa penting, silahkan untuk share artikel ini ke guru-guru lainnya atau ke grup WA madrasah lainnya. 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar