aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA

Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah - Seperti yang telah kita ketahui bahwa mulai pada tahun pelajaran 2015/2016, sistem SIMPATIKA telah mengeluarkan beberapa fitur terbaru, salah satunya yaitu fitur SKMT dan SKBK Online. Jadi fitur ini adalah fitur yang menyediakan cetak SKMT dan SKBK secara online melalui aplikasi SIMPATIKA, sekrang SKMT dan SKBK tidak dibuat secara manual, melaikan secara online mengikuti database dari setiap PTK yang terdafatar di aplikasi SIMPATIKA. Orang yang berperan untuk mengesahkan SKMT online di SIMPATIKA yaitu Kepala Madrasah. 


Kami telah mengutip caranya di simpatikapati.com (8/4/2016), untuk lebih lanjutnya silahkan baca di bawah ini :

Prosedur dan cara pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah akhirnya dirilis oleh Tim Pusat Simpatika. Pengesahan Ajuan SKMT ini merupakan tahapan kedua untuk memperoleh SKBK, setelah mencetak SKMT.

SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah fitur Simpatika yang menjadi parameter apakah seorang PTK layak mendapatkan tunjangan atau tidak.

Setelah PTK mencetak SKMT, masih harus melalui beberapa tahapan hingga akhirnya mendapatkan SKBK. Salah satu tahapan tersebut adalah Pengesahan SKMT dan Penilaian SKMT yang dilakukan oleh Kepala Madrasah tempat PTK tersebut mengajar, baik Satminkal maupun non-satminkal.

Hasil dari penilaian SKMT ini yang kemudian dicetak dan dilampirkan untuk diajukan ke Admin kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK.


Cara Mengesahkan dan Menilai Ajuan SKMT PTK

Setelah PTK melakukan pencetakan SKMT (S29a/b/c), maka daftar ajuan tersebut otomatis akan muncul di akun PTK Kepala Madrasah tempat PTK tersebut mengajar.

Kepala Madrasah dapat melakukan penilaian dan mencetak Lampiran SKMT.

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pengesahan Ajuan SKMT PTK adalah sebagai berikut :
  1. Pertama Kepala Madrasah harus login ke Simpatika dan memilih Layanan Simpatika PTK.
  2. Setelah masuk ke dasbor PTK Kepala Madrasah/PTK, pilih menu SKBK & SKMT
  3. Muncul halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT
  4. Di bagian atas terdapat dua menu yaitu Pengajuan SKBK dan Pengesahan SKMT. Pengajuan SKBK diggunakan oleh Kepala Madrasah untuk mencetak SKMT yang bersangkutan (Kepala Madrasah), sedang menu kedua, Pengesahan SKMT, digunakan untuk menilai, mengeshkan, dan mencetak Ajuan SKMT para PTK di Madrasah tersebut termasuk Ajuan SKMT Kepala Madrasah.
  5. Klik menu Pengesahan SKMT
  6. Muncul daftar PTK di Madrsah yang dipimpin yang telah mengajukan SKMT & SKBK.
  7. Klik tombol 'Pengesahan' pada masing-masing PTK untuk mulai menilai dan mengesahkan SKMT
  8. Muncul kotak dialog 'Formuir Penilaian Kinerja'. Isi kolom penilaian dengan rentang nilai sebagai berikut :
  9. a. <= 50, dengan kategori Kurang
    b. 51 s.d 60, dengan kategori Sedang
    c. 61 s.d 75, dengan kategori Cukup
    d. 76 s.d 90, dengan kategori Baik
    e. 91 s.d 100, dengan kategori Amat Baik
  10. Jika sudah terisi semua, tinggal klik 'Cetak'

Mengedit Penilaian dan Membatalkan Pengesahan SKMT


Setelah Kepala Madrasah menilai dan mengesahkan Ajuan SKMT PTK, Kepala Madrasah dapat mengedit dan membatalkan ajuan tersebut. Dengan syarat PTK belum mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.

Tahapan Berikutnya...

Setelah PTK mencetak SKMT dan Kepala Madrasah pun telah menilai dan mengesahkan SKMT tersebut apa yang harus dilakukan oleh PTK?

  1. Jika PTK memiliki sekolah non-induk, pastikan setiap Kepala Madrasah tempat PTK mengajar telah mengesahkan SKMT. Untuk mengecek status pengesahan bisa dilihat di akun PTK masing-masing.
  2. Setelah disahkan dan mendapatkan Lampiran SKMT (berisikan hasil penilaian), PTK login ke akun masing-masing untuk mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.
  3. Catatan : Setelah PTK mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK, maka SKMT dari Madrasah/Sekolah akan TERKUNCI dan tidak dapat diedit kembali selama PTK tidak membatalkan ajuan SKBK. (Saat artikel ini dibuat, tombol Cetak Surat Pengantar Ajuan SKBK belu aktif).
  4. SKMT (S29a/b/c), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK ditandantangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas.
  5. SKMT (S29a/b/c), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK diajukan ke Admin Kabupaten/Kota.
  6. Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja

Itulah prosedur dan cara mengesahkan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah, lengkap dengan cara penilaian SKMT, mengedit penilaian SKMT, membatalkan pengesahan SKMT, dan prosedur lanjutan hingga PTK mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
Sumber : http://www.simpatikapati.com/2016/03/cara-dan-prosedur-pengesahan-ajuan-skmt.html
Semoga artikel kami ini tentang Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar