aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) TERBARU

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) TERBARU - Kabar Baik niyh, khsusnya bagi Guru Bukan PNS yang belum tersertifikasi, pasalnya Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2019 telah beredar. Tentunya dengan beredarnya Juknis ini, bisa dikatakan angin segar untuk Guru GBPNS, karena sudah dipastikan mengenai pencairan Tunjangan Insentif agar segera direalisasikan, dengan melalui situs Simpatika.    Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.    Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.    1. Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS  Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:    Guru Non PNS di RA atau madrasah Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika Belum lulus sertifikasi Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag Belum memasuki usia pensiun Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:  Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika) 2. Berapa Jumlah Tunjagan Insetif per Bulan ?  Tunjangan insentif bagi Guru GBPNS dibayarkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp. 250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.  Baca Juga: [SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS     3. Silahkan Unduh Juknis Tunjangan Insentif  Untuk lebih jelasnya silahkan anda mengunduh langsung perihal Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 Tentang Petujuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019, pada link yang telah kami sediakan di bawah ini:    UNDUH JUKNIS INSENTIF

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) TERBARU - Kabar Baik niyh, khsusnya bagi Guru Bukan PNS yang belum tersertifikasi, pasalnya Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2019 telah beredar. Tentunya dengan beredarnya Juknis ini, bisa dikatakan angin segar untuk Guru GBPNS, karena sudah dipastikan mengenai pencairan Tunjangan Insentif agar segera direalisasikan, dengan melalui situs Simpatika.

Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.

Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.

1. Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS


Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Guru Non PNS di RA atau madrasah
  • Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  • Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  • Belum memasuki usia pensiun
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:
  • Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  • Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

2. Berapa Jumlah Tunjagan Insetif per Bulan ?


Tunjangan insentif bagi Guru GBPNS dibayarkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp. 250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.
Baca Juga: [SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS

3. Silahkan Unduh Juknis Tunjangan Insentif


Untuk lebih jelasnya silahkan anda mengunduh langsung perihal Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 Tentang Petujuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019, pada link yang telah kami sediakan di bawah ini:


Nah, kira kira informasi mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) TERBARU dicukupkan sekian yah, jika ada kekurangan kami mohon maaf.

Jangan lupa untuk selalu pantengi berita dari INFO MADRASAH di Fanspage Facebook kami di INFO MADRASAH (klik).
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar