aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Surat Edaran dan Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020

Kemenag akan segera menyalurkan dana BOS Tambahan Madrasah untuk Tahun Anggaran 2020. Adalah Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020, tertanggal 29 November 2020.

Isi surat edaran dengan pokok surat Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020 menginformasikan bahwa program BOS Tambahan ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang dipantau langsung oleh Menteri Agama. 

Untuk Surat Edarannya bisa baca secara lengkap di web ayomadrasah, Edaran Penyaluran BOS Tambahan Madrasah 2020.

Setelah Edaran beredar, maka terbitlah JUKNIS dari BOS BA-BUN (BOS Tambahan). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020, Tentang Petunjuk Teknis  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Yang Bersumber Dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.

Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Mendukung Pembelajaran Jarak Jauh dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020; 

Berikut penjelasan singkat mengenai Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020:

Latar Belakang

  1. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S- 298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar Rp 889.905.100.000,- (Delapan ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah);
  2. Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas -selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN)- merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.
  3. Untuk efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.

Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini bertujuan:

  1. membantu pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid-19
  2. membantu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan sistem PJJ; dan
  3. mendukung  kebijakan  Pemerintah  untuk  mengatasi  penyebaran Covid-19. 

Persyaratan penerima Bantuan Operasional ini adalah sebagai berikut:

  1. Penerima  Bantuan  Operasional  ini  adalah  Madrasah  Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
  2. Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.

Mekanisme Penetapan Penerima

Penetapan Madrasah Penerima BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan mekanisme penetapan sebagai berikut:

  1. PPK  Direktorat  KSKK  Madrasah  menetapkan  daftar  madrasah penerima dan alokasi jumlah dana yang diterima berdasarkan cut off EMIS data siswa Madrasah per 30 Juni 2020;
  2. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyampaikan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Daftar Madrasah Penerima dan Alokasi Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang diterima Tahun Anggaran 2020 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan pengesahan;
  3. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyalurkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besar Bantuan

Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK. 

Unduh Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020

Nah, untuk lebih jelasnya, agar bisa dicermati dan dipahami secara mendalam mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020, Tentang Petunjuk Teknis  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Yang Bersumber Dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020 ini. Anda bisa mengunduh langsung diawah ini:

UNDUH JUKNIS

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar