aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Juknis PPG Kemenag Daljab Terbaru

Juknis PPG Kemenag Daljab Terbaru

Juknis PPG Kemenag Daljab Terbaru - Bismillahirrohmanirrohim. Setelah beredarnya Surat Edaran tentang Pelaksanaan PPG Daljab 2021, maka para peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di Aplikasi SIAGA (Bagi guru PAI Umum) dan di Aplikasi Simpatika (Bagi guru madrasah/RA). Pendaftaran PPG Daljab terbaru ini hanya bagi kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya.

Pendaftaran awal yang harus dilakukan oleh para kandidat peserta PPG Daljab ini yaitu dengan mengupload Pakta Integritas pada aplikasi SIAGA maupun Simpatika. Untuk caranya bisa ditemukan pada postingan kami berikut: Cara Upload Pakta Integritas di Simpatika

Selang beberapa pekan setelah keluarnya edaran mengenai pelaksanaan PPG. Pada tanggal 27 April, Dirjen Pendis juga mengeluarkan Surat Edaran yang bernomor B-1253/Dj.I/Dt.I.II/HM.00/04/2021, tetang Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

Isi Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Juknis PPG

Dalam rangka meningkatkan kompetensi keguruan yang bermutu, berdaya saing dan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, dengan ini kami sampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:  

  1. Melaksanakan sosialiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam persiapan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021; 
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi/LPTK Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2021, dan satuan kerja terkait lainnya, dalam pelaksanaan program PPG Daljab bagi guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.   

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait. 

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Data guruguru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).  

Daftar Ulang Mahasiswa PPG dalam Jabatan

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.
  • Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa wajib melakukan daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 dengan melakukan tahapan sebagai berikut:

  1. Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-;
  2. Mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi Simpatika atau SIAGA.

  • Direktorat Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam Simpatika dan/atau SIAGA.
  • Data Peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan menerima akun untuk mengakses LMS yang dimaksud.
  • Khusus Peserta PPG Daljab Tahun 2021 (mata pelajaran umum) akan menggunakan platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  • Mahasiswa yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Tahun 2021 melakukan registrasi untuk pemilihan LPTK dan Kelas Program Studi. 

Penyiapan Berkas Peserta PPG dalam Jabatan

Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:

  • Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya; 
  • Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah; 
  • Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3; 
  • Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri; 
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran  3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.

Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Download Juknis PPG Kemenag Daljab Terbaru

Bagi bapak dan ibu sekalian yang ingin membaca secara keseluruhan untuk Juknis PPG Kemenag Daljab Terbaru ini. Bisa baca dan unduh pada tautan yang kami siapkan dibawah ini:

Itulah informasi penting mengenai Juknis PPG Kemenag. Kami berharap informasi ini bermanfaat dan dapat disebarkan ke seluruh madrasah.

Semoga artikel kami tentang Juknis PPG Kemenag Daljab Terbaru bisa memberkan manfaat dan wawasan anda semuanya.

Jika dirasa postingan kami ini bermanfaat, silahkan untuk Share ke medsos atau grup WA madrasah. Agar bisa memberikan solusi bagi para operator madrasah di luar sana.

Salam Info Madrasah.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar