aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Persyaratan Mutlak Verval Inpassing Di SIMPATIKA Tahun 2015/2016


Persyaratan Mutlak Verval Inpassing Di SIMPATIKA Tahun 2015/2016 - Sudah terdengar isu bahwa di tanggal 1 Februari 2016 aplikasi SIMPATIKA resmi di buka. Tapi kenyataanya ??? Mana kami tahu, biasanya masih dalam Proses Pearawatan hehehe

Anda sekalian tahu, bahwa pada SIMPATIKA akan diadakan Verval Inpassing ? Jika belum tahu, baca Pekerjaan SIMPATIKA Semester 2 MENANTI !!! . Bagaimana sudah di baca ? Anda semua tahu, bahwa verval inpassing hanya salah satu pekerjaan yang harus di kerjakan di SIMPATIKA, masih banyak pekerjaan yang lainnya. Namun dalam postingan ini, kami akan membahas mengenai Verval Inpassing. 
Dalam Verval Inpassing di SIMPATIKA Kemenag, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kita dapat melakukan Verval Inpassing, apa sajakah itu ? Silahkan anda baca dengan teliti :

1 Memiliki Akun SIMPATIKA


Syarat Pertama dan Paling Untama yaitu MEMILIKI AKUN SIMPATIKA. Bapak dan Ibu guru punya akun SIMPATIKA ? Saya yakin bapak dan ibu mempunyainya, namun jarang membukanya, karena biasanya ditumpahkan kepada OPERATOR SEKOLAH. heheheh 
Verval Inpassing sendiri hanya dapat dilakukan di aplikasi SIMPATIKA, ini untuk guru-guru yang berda di naungan Kemenag RI, untuk Dinas kami kurang mengetahuinya.
Jadi ingat, bukan akun Facebook atau Akun Twiter, tapi AKUN SIMPATIKA.

2 Memiliki SK Inpassing


Apakah Surat Nikah yang jadi Syrat kedua dalam Verval Inpassing di SIMPATIKA ? Ya jelas bukanlah, yang menjadi Syarat kedua yaitu Memiliki SK Inpassing. Coba apa yang hendak di verifikasi dan validasi keasliannya kalau SK-nya ada tidak dimiliki. Selain itu, dalam verval Inpassing nantinya ada unggah hasil scan SK Inpassing yang tentunya tidak dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

3 Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing


Jangan lupa untuk mengisi dan mengupdate portofolio Riwayat Inpassing di akun PTK masing-masing pada layanan Simpatika. Dan pastikan, update tersebut (data tentang Riwayat Inpassing) telah tercatat secara permanen di layanan Simpatika. Permanen di sini artinya, pengisian/perubahan data terkait Riwayat Inpassing yang dilakukan telah dilaporkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan menyerahkan form S12) dan telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan didapatnya S13).

Begitulah Persyaratan Mutlak Verval Inpassing Di SIMPATIKA Tahun 2015/2016 yang harus dipenuhi, agar dapat melakukan Verval Inpassing di SIMPATIKA.

Semoga postingan kami kali in dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya. Sekian dulu dari kami, jangan lupa untuk Like Fans Page Facebook RUMAH MADRASAH untuk update artikel setiap harinya, Share kepada teman-teman anda jika ini berguna bagi semuanya, dan berikan komentar membangun bagi Kami. Terimakasih

Related Posts

Related Posts

3 komentar

  1. Kalo sk inpassing berbeda dg sertifikat pendidik gimana vervalnya? Misal di sk inpassing tugas guru kelas dan disertifikasi guru aqidah? Apakah yg diisi pada isian tugas di simpatika?

    BalasHapus
  2. Kalo sk inpassing berbeda dg sertifikat pendidik gimana vervalnya? Misal di sk inpassing tugas guru kelas dan disertifikasi guru aqidah? Apakah yg diisi pada isian tugas di simpatika?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut kami hasil dari pertemuan, vervalkan saja sesuai yang ada di sk inpassing.
      tapi untuk informasi yang lebih akurat, coba tanyakan saja ke mapenda setempat.

      Hapus