aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020

Kabar Baik niyh, khsusnya bagi Guru Bukan PNS yang belum tersertifikasi, pasalnya Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2019 telah beredar. Tentunya dengan beredarnya Juknis ini, bisa dikatakan angin segar untuk Guru GBPNS, karena sudah dipastikan mengenai pencairan Tunjangan Insentif agar segera direalisasikan, dengan melalui situs Simpatika.

Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020
Ini juga berarti memastikan diberikannya kembali Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS di RA dan Madrasah. Di mana progran pemberian tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2018 silam sebagai pengganti program sejenis yang bernama Tunjangan Fungsional.

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta). Tujuan pemberian tunjangan insentif adalah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah.

1. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS



Tunjangan insentif guru ini juga mempunyai sasaran dengan memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

- Sasaran

  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi lain

- Kriteria

Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA;
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru GBPNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memilki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;
  • Belum usia pensiun;
  • Tidak beralih status dari Guru pada RA dan Madrasah;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

2. Berapa Jumlah Tunjagan Insetif per Bulan ?


Tunjangan insentif bagi Guru GBPNS dibayarkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp. 250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.

3. Silahkan Unduh Juknis Tunjangan Insentif


Untuk lebih jelasnya silahkan anda mengunduh langsung perihal Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam NOMOR 7382 TAHUN 2019 Tentang Petujuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020, pada link yang telah kami sediakan di bawah ini:


Memang nominal yang didapatkan jauh dari kata Ekspektasi kita sebagai guru, namun patut kita apresiasi atas kebijakan yang telah diberikan oleh Kementerian Agama dan sudah sepatutunya juga bagi penerima Tunjangan Insentif bersyukur atas apa yang didapatkan. Semoga dilain kebijakan nanti, akan berbuah manis bagi penerima Tunjangan Insentif. Aamiin
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar