aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI - 600ribu/bulan selama tiga bulan

Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI - 600ribu/bulan selama tiga bulan - Setelah pengajuannya melalui SIMPATIKA dri Fitur Dana Bantuan, akhirnya Juknis mengenai Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI sudah terbit. Kami berusaha mencari informasi mengenai Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI ini, karena banyak sekali guru madrasah yang berharap akan subsidi ini dari pemerintah.


Kami mengutip dari twitter Kemenag RI, disana dijelaskan secara singkat mengenai perihal subsidi ini, cuitannya itu berbunyi "Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah dan guru PAI Non PNS pada sekolah sudah terbit. Smg bisa jadi kado Hari Guru Nasional, 25 Nov 2020 (@Rp600ribu/bulan selama tiga bulan). Aamiin"

Mungkin untuk lebih jelasnya Bapak Ibu semuanya bisa membaca penjelasan mengenai Juknisnya di bawah ini. Kami melansir dari website Kemenag RI (19/11/2020), dijelaskan:

Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. "Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11). 

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional,  25 November mendatang," lanjutnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000. 

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.

Mungkin itu yang dapat kami Infokan sekarang ini, mudah mudahan Subsidi bagi GTK Madrasah dan PAI, dapat segera direaliasasikan pada Tanggan 25 November 2020 ini.

Jika Informasi ini bermanfaat, silahkan untuk anda Share ke Grup WA madrasah kalian semuanya. Terima Kasih.

Source: https://kemenag.go.id/berita/read/514638/juknis-pencairan-subsidi-gaji-gtk-madrasah-dan-pai-sudah-terbit

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar