aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022 - Tak terasa waktu begitu cepat berlalu. Tahun pelajarn 2020/2021 akan segera usai. Maka tahun pelajaran baru 2021-2022 akan segera dimulai. Setiap Madrasah dibawah naungan Kemenag akan segera melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru. Namun untuk PPDB sendiri, tentu mempunyai petunjuk teknisnya sendiri, khususnya juga bagi madrasah dinungan Kemenag RI.

Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2021/ 2022 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Tujuan Dari Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022

Petunjuk  Teknis  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  Tahun  Pelajaran 2021/ 2022 bertujuan untuk:

  1. menjamin  penerimaan  peserta  didik  baru  di  Madrasah  RA,  Ml, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan , dan tanpa diskriminasi  sehingga  mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/ MAK, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Ruang Lingkup Dari Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:

  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah lbtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
  2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Baca Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022

Agar lebih jelas lagi mengenai Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022, kami memberikan tautan file dari Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022 yang bisa anda baca dan unduh. Dan juga bisa dibagikan ke madrasah lainnya sebagai pedoman PPDB di tahun ajaran baru nanti.

Silahkan anda unduh saja pada tautan dibawah ini:

Itulah informasi penting mengenai Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022. Kami berharap informasi ini bermanfaat dan dapat disebarkan ke seluruh madrasah.

Semoga artikel kami tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022 bisa memberkan manfaat dan wawasan anda semuanya.

Jika dirasa postingan kami ini bermanfaat, silahkan untuk Share ke medsos atau grup WA madrasah. Agar bisa memberikan solusi bagi para operator madrasah di luar sana.

Salam Info Madrasah.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar