aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Cara Mengajukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Simpatika

Cara Mengajukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Simpatika

Cara Mengajukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Simpatika - Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA. Untuk tahun 2018 pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 16 – 26 Mei 2018, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :
  1. Memiliki Ijazah D4/S1 
  2. Memiliki NPK 
  3. Berusia Maksimal 58 Tahun 
  4. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
  • Guru pada MAN Insan Cendekia
  • Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
  • Guru Madrasah penyelenggara inklusi 

Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :

1. Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/



2. Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG. 



Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan memberikan informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut.

3. Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.


4. Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.


5. Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.


6. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.


7. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.

Begitulah cara untuk melakukan pengajuan PPG melalui SIMPATIKA. Ingat tidak semuanya bisa menjaukan PPG karena hanya untuk guru yang mendapatkan undangan saja yang telah memenuhi syarat yang di berlakukan.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran mengenai PPG 2018 di bawah ini:


Semoga artikel kami ini tentang Cara Mengajukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Simpatika dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar