aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS sebesar Rp. 16.200.000

Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS sebesar Rp. 16.200.000

Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS sebesar Rp. 1.350.000 - Kabar baik bagi guru bukan PNS, pasalnya bersamaan dengan Juknis Tunjangan Insentif. Ternyata Dirjen Pendis juga mengeluarkan edaran mengenai Tunjangan Khusus. Apa itu Tunjangan Khusus? Tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus. 

Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Raudlatul Athfal dan Madrasah di daerah khusus. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. 

Tujuan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS

Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

  1. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  2. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah.

Sasaran dan Kriteria Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS

Sasaran atau penerima Tunjangan Khusus adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat di Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.

Penetapan Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS

Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.

Nominal Tunjangan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS

  1. Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari-Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1(satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
  2. Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.
  3. Tunjangan khusus diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.

Baca dan Unduh Juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS

Untuk lebih jelasnya anda bisa membacanya langsung di Juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS. Untuk file juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS, akan kami bagikan. Silahkan unduh pada tautan di bawah ini:

Itulah informasi penting mengenai tunjangan khusus guru bukan PNS. Kami berharap informasi ini bermanfaat dan dapat disebarkan ke seluruh madrasah.

Semoga artikel kami tentang Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS sebesar Rp. 16.200.000 bisa memberkan manfaat dan wawasan anda semuanya.

Jika dirasa postingan kami ini bermanfaat, silahkan untuk Share ke medsos atau grup WA madrasah. Agar bisa memberikan solusi bagi para operator madrasah di luar sana.

Salam Info Madrasah.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar