aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Mekanisme Pencairan Dana Dan Aktivasi Rekening Dana Bantuan Sosial PIP


Mekanisme Pencairan Dana Dan Aktivasi Rekening Dana Bantuan Sosial PIP (Sesuai Juknis PIP Nomor 572 Tahun 2021)

A. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana PIP Yang Sudah Melakukan Aktivasi Rekening

Bagi Peserta Didik yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sudah memiiki buku tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyaraian sebagai berikut:

I. Pencairan secara Langsung oleh Peserta Didik

1. Peserta didik MI dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepata Madrasah/Guru dapat datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.
2. Peserta didik MTs dan MA dapat datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.

II. Pencairan secara Kolektif

1. Pencairan secara kolektif oieh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan diatas materai;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah bendahara madrasah/guru definitif yang masih bertaku;
  • Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif.
2. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima.
3. Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secare kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.

B. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana yang belum melakukan Aktivasi Rekening

Bagi Peserta Didik yang belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum memiliki buku tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyaratan sebagai berikut:

I. Aktivasi Rekening secara Langsung Oleh Peserta Didik

1. Peserta didik MI harus didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke Bank Penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Peserta didik yang didampinglOrang Tua/Wali

  • Membawa fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Jika tidak memlikiKTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisilii peserta didik;
  • Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila pesertadidik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.
(b) Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru
  • Membawa fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya;
  • Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
  • Membawa Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).
(2) Peserta didik MTs dan MA dapat langsung datang ke Bank Penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah);
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
(3) Mengisi formulir serta menandatanganl dokumen pembukaan rekening.

II. Aktivasi Rekening secara Kolektif

(1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SKPengangkatan Kepala Madrasah/Bendahara madrasah/Guru definitif yang masih berlaku.
(2) Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa:
  • Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, dan PIN
  • Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang Tunai

Baca dan Unduh SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MI 

Agar bisa dipahami dan dicermati isi dari SK Penerima PIP ini. Untuk itu SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MI bisa dibaca dan di unduh pada tautan yang telah kami siapkan dibawah ini:

Baca dan Unduh SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MTs 

Agar bisa dipahami dan dicermati isi dari SK Penerima PIP ini. Untuk itu SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MTs bisa dibaca dan di unduh pada tautan yang telah kami siapkan dibawah ini:

Baca dan Unduh SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MA 

Agar bisa dipahami dan dicermati isi dari SK Penerima PIP ini. Untuk itu SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MA bisa dibaca dan di unduh pada tautan yang telah kami siapkan dibawah ini:

Itulah informasi penting mengenai Mekanisme pencairan PIP. Kami berharap informasi ini bermanfaat dan dapat disebarkan ke seluruh madrasah.

Semoga artikel kami tentang Mekanisme Pencairan Dana Dan Aktivasi Rekening Dana Bantuan Sosial PIP bisa memberkan manfaat dan wawasan anda semuanya.

Jika dirasa postingan kami ini bermanfaat, silahkan untuk Share ke medsos atau grup WA madrasah. Agar bisa memberikan solusi bagi para operator madrasah di luar sana.

Salam Info Madrasah.


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar